Izin usaha Industri dibutuhkan untuk pengusaha menengak kecil yang
membutuhkan legalitas atau pemenuhan berkas untuk mendukung usaha yang
bergerak di bidang industri seperti percetakan logam atau pembuatan velg
mobil.
Izin usaha industri wajib dimiliki oleh usaha yang memiliki modal
sebesar Rp 5 juta sampai Rp 200 juta. Peraturan Menteri Perindustrian RI
Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian
Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri.
Kita dapat mengajukan izin usaha industri di Pelayanan Perizinan
Terpadu Daerah Tingkat II Kabupaten atau Kota. Sedangkan bila usaha
sudah berkembang dan meliputi usaha besar dapat mengajukan di Pelayanan
Perizinan Terpadu Tingkat I Provinsi atau BKPM bila sudah mencapai
tingkat nasional.
Persyaratan:
1. Foto copy Akte Notaris .
2. Foto Copy Domisili
3. Foto Copy NPWP
4. Foto Copy Sertifikat Bangunan
5. Foto Cpy PBB
6. Foto copy KTP Penanggung Jawab.
7. UUG/HO (Undang - Undang Gangguan).
8. Persetujuan Tetangga.
2. Foto Copy Domisili
3. Foto Copy NPWP
4. Foto Copy Sertifikat Bangunan
5. Foto Cpy PBB
6. Foto copy KTP Penanggung Jawab.
7. UUG/HO (Undang - Undang Gangguan).
8. Persetujuan Tetangga.