SLIDER

Sabtu, 03 Mei 2014

IUI (IZIN USAHA INDUSTRI)

Izin usaha Industri dibutuhkan untuk pengusaha menengak kecil yang membutuhkan legalitas atau pemenuhan berkas untuk mendukung usaha yang bergerak di bidang industri seperti percetakan logam atau pembuatan velg mobil.

Izin usaha industri wajib dimiliki oleh usaha yang memiliki modal sebesar Rp 5 juta sampai Rp 200 juta. Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri.

Kita dapat mengajukan izin usaha industri di Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Tingkat II Kabupaten atau Kota. Sedangkan bila usaha sudah berkembang dan meliputi usaha besar dapat mengajukan di Pelayanan Perizinan Terpadu Tingkat I Provinsi atau BKPM bila sudah mencapai tingkat nasional.

Persyaratan: 
1. Foto copy Akte Notaris .
2. Foto Copy Domisili
3. Foto Copy NPWP
4. Foto Copy Sertifikat Bangunan
5. Foto Cpy PBB
6. Foto copy KTP Penanggung Jawab.
7. UUG/HO (Undang - Undang Gangguan).
8. Persetujuan Tetangga.