SLIDER

Sabtu, 03 Mei 2014

SIUP (SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN)

Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
Ketentuan :
Setiap Perorangan atau Badan Usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).
Syarat Pengurusan SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan):

  1. KTP Penanggung Jawab / Direktur;
  2. NPWP
  3. Persetujuan dari Atasan bagi Pegawai Negeri;
  4. Domisili Perusahaan;
  5. Akte Pendirian yang disahkan Menteri Hukum dan HAM;
  6. Bukti Kepemilikan Tempat Usaha;
  7. Surat Penunjukkan Kepala Cabang (bagi Perusahaan Cabang)
  8. Pas Foto (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar.

KLASIFIKASI SIUP

  1. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil < s.d. 200 Juta
  2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah > 201 Juta - 1 Milyar
  3. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar > 1 Milyar