Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
Ketentuan :
Setiap Perorangan atau Badan Usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).
Syarat Pengurusan SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan):Ketentuan :
Setiap Perorangan atau Badan Usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).
- KTP Penanggung Jawab / Direktur;
- NPWP
- Persetujuan dari Atasan bagi Pegawai Negeri;
- Domisili Perusahaan;
- Akte Pendirian yang disahkan Menteri Hukum dan HAM;
- Bukti Kepemilikan Tempat Usaha;
- Surat Penunjukkan Kepala Cabang (bagi Perusahaan Cabang)
- Pas Foto (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar.
KLASIFIKASI SIUP
- Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil < s.d. 200 Juta
- Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah > 201 Juta - 1 Milyar
- Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar > 1 Milyar