PENDIRIAN USAHA DAGANG / UD
Usaha
Dagang atau UD adalah usaha perseorangan yang dilakukan tanpa
didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat atau Departemen Hukum dan HAM
RI.
Apabila
seseorang menginginkan usahanya berjalan dan tercatat tanpa harus
mengurus legalitas usaha yang sedikit banyak memerlukan 'modal dana',
Usaha Dagang menjadi pilihan yang cukup membantu.
Dalam
melaksanakan Usaha Dagang, usaha memerlukan perijinan untuk mendapatkan
pengakuan usaha oleh instansi lain misalnya Bank Unit unt mendapatkan
pinjaman.
Paket Perijinan yang diperlukan :
1. Domisili
2. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
3. TDP (Tanda Daftar Perusahaan
2. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
3. TDP (Tanda Daftar Perusahaan
Persyaratannya :
1. Foto copy KTP
1. Foto copy KTP
2. Foto copy NPWP Pribadi
3. Foto copy KK
4. Nama usaha
3. Foto copy KK
4. Nama usaha
5. Sewa menyewa/PBB
6. Foto pendiri 3×4= 2 lembar
6. Foto pendiri 3×4= 2 lembar