SLIDER

Sabtu, 03 Mei 2014

UD (USAHA DAGANG)

PENDIRIAN USAHA DAGANG / UD

Usaha Dagang atau UD adalah usaha perseorangan yang dilakukan tanpa didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat atau Departemen Hukum dan HAM RI.

Apabila seseorang menginginkan usahanya berjalan dan tercatat tanpa harus mengurus legalitas usaha yang sedikit banyak memerlukan 'modal dana', Usaha Dagang menjadi pilihan yang cukup membantu.

Dalam melaksanakan Usaha Dagang, usaha memerlukan perijinan untuk mendapatkan pengakuan usaha oleh instansi lain misalnya Bank Unit unt mendapatkan pinjaman.
Paket Perijinan yang diperlukan :
1. Domisili
2. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
3. TDP (Tanda Daftar Perusahaan

Persyaratannya :
1. Foto copy KTP
2. Foto copy NPWP Pribadi
3. Foto copy KK
4. Nama usaha
5. Sewa menyewa/PBB
6. Foto pendiri 3×4= 2 lembar