Pendirian CV atau Comanditaire Venootschap adalah bentuk usaha
yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para
pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang
terbatas. Karena, berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal
dasar sebesar Rp. 50jt dan harus di setor ke kas Perseroan minimal
25%nya, untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal. Jadi,
misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga,
percetakan, biro jasa, perdagangan, catering, dll dengan modal awal
yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan
Usaha yang memadai.Apakah bedanya CV dengan PT?
Perbedaan yang mendasar antara PT dan CV adalah, PT
merupakan Badan Hukum, yang dipersamakan kedudukannya dengan orang dan
mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya.
Jadi, PT dapat bertindak keluar baik di dalam maupun di muka
pengadilan sebagaimana halnya dengan orang, serta dapat memiliki harta
kekayaan sendiri. Sedangkan CV, dia merupakan Badan Usaha yang tidak
berbadan hukum, dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari
kekayaan CV.
Karakteristik CV yang tidak dimiliki Badan Usaha
lainnya adalah: CV didirikan minimal oleh dua orang, dimana salah
satunya akan bertindak selaku Persero Aktif (persero pengurus) yang
nantinya akan bergelar Direktur, sedangkan yang lain akan bertindak
selaku Persero Komanditer (Persero diam). Seorang persero aktif akan
bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas Perseroan; dengan
demikian, dalam hal terjadi kerugian maka Persero Aktif akan
bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk
mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga. Sedangkan untuk
Persero Komanditer, karena dia hanya bertindak selaku sleeping partner,
maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke
dalam perseroan.
Perbedaan lain yang cukup penting antara PT dengan CV
adalah, dalam melakukan penyetoran modal pendirian CV, di dalam
anggaran dasar tidak disebutkan pembagiannya seperti halnya PT. Jadi,
para persero harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal
tersebut, atau membuat catatan yang terpisah. Semua itu karena memang
tidak ada pemisahan kekayaan antara CV dengan kekayaan para
perseronya.
Syarat pendirian CV:
- Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
- Foto copy KK penanggung jawab / Direktur
- Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
- Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
- Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
- Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
- Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan)
- Kantor berada di wilayah Perkantoran / Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.