SLIDER

Sabtu, 03 Mei 2014

PT (PERSEROAN TERBATAS)

Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschap (NV), adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.

Surat ijin Perseroan Terbatas (PT) terdiri atas :


  • Pengurusan Akte Notaris + SK Kehakiman
  • Pengurusan Surat Keterangan Domisili Usaha
  • Pengurusan NPWP Perusahaan
  • Pengurusan SIUP
  • Pengurusan TDP
  • Pengurusan PKP (Additional Work)

Syarat Pengurusan PT :

  • Foto copy KTP para pendiri perusahaan.(Minimal 2 orang)
  • Foto copy Kartu Keluarga Penanggung Jawab.
  • Foto copy PBB / Surat Sewa-Menyewa.
  • Pas Foto 3X4 = 4 lembar (warna)
  • Surat Pengantar RT dan RW
  • Mengisi Form Isian Pendirian PT
Klasifikasi Pendirian PT terdiri atas 3 klasifikasi :

  1. PT Klasifikasi kecil dengan modal Setor sebesar antara 50 Jt ~ 500Jt
  2. PT Klasifikasi Menengah dengan modal Setor sebesar antara 501 Jt ~ 10 M
  3. PT Klasifikasi Besar dengan modal Setor sebesar antara > 10 M