SLIDER

Rabu, 01 Januari 2014

TENTANG KAMI

Selamat datang di website kami, melalui website ini kami mencoba memperkenalkan lebih dekat informasi tentang jasa dan layanan perijinan perusahaan untuk anda. DOKUMEN PERIZINAN sangat dibutuhkan Perusahaan dalam melaksanakan kegiatan usahanya, oleh karena itu kami hadir untuk membantu dan menyelesaikan Dokumen Perizinan Usaha Anda.
Perusahaan kami berdomisili di Surabaya, dengan arah bisnis kami adalah bidang Jasa. Orientasi jasa di bidang Konsultan DOKUMEN PERIZINAN (Permit Consultant). Perizinan pada Pembuatan / Pendirian PT / CV / UD / PD, PMA dan dokumen pendukung yaitu Akta Notaris, SK Menteri, Domisili, NPWP, PKP, SIUP, TDP serta izin khusus pada Instansi seperti BKPM, Disnaker, Perindag, Dinpar, Postel, Kemenkes / Dinkes, BARCODE (GS-1), TASPEN, IMIGRASI, KADIN, HAKI, BPN, PN, dll.
Melalui pengamatan dan analisa yang mendalam terhadap permasalahan dari berbagai bidang usaha, kami mengemas rumusan solusi terbaik bagi klien-klien kami. 

PERCAYAKAN PENGURUSAN DOKUMEN PERIZINAN USAHA ANDA KEPADA KAMI :

IZIN KHUSUS PADA INSTANSI :

PENGURUSAN IZIN  BIDANG PENDIDIKAN
  • Izin pendirian satuan pendidikan dasar;
  • Izin pendirian satuan pendidikan menengah;
  • Izin pendirian satuan penyelenggaraan pendidikan non formal;
  • Izin pendirian satuan pendidikan dasar dan menengah berbasis keunggulan.
PENGURUSAN  IZIN  BIDANG KESEHATAN

  • Pemberian izin sarana kesehatan, meliputi:
  • Rumah sakit pemerintah kelas C;
  • Rumah sakit pemerintah kelas D;
  • Rumah sakit swasta yang setara;
  • Praktik berkelompok;
  • Klinik umum / spesialis;
  • Rumah bersalin;
  • Klinik dokter keluarga / dokter gigi keluarga;
  • Kedokteran komplementer;
  • Pengobatan tradisional; dan Sarana Penunjang yang setara.
  • Pemberian izin praktik tenaga kesehatan tertentu.
  • Pemberian izin apotik
  • Pemberian izin Toko Obat.
PENGURUSAN IZIN BIDANG PEKERJAAN UMUM
  • Penetapan dan pemberian izin atas penyediaan, peruntukan, penggunaan dan pengusahaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten;
  • Penetapan dan pemberian izin atas penyediaan, peruntukan, penggunaan dan pengusahaan air tanah;
  • Pemberian izin pembangunan, pemanfaatan, pengubahan dan/atau pembongkaran bangunan dan / atau saluran irigasi pada jaringan irigasi primer dan sekunder dalam daerah irigasi yang berada dalam satu kabupaten;
  • Pemberian izin pemanfaatan ruang manfaat jalan;
  • Pemberian izin pemanfaatan ruang milik jalan;
  • Pemberian izin pemanfaatan ruang pengawasan jalan;
  • Pemberian izin penyelenggaraan pengembangan SPAM;
  • Pemberian izin penyelenggaraan pengembangan PS air limbah diwilayah kabupaten;
  • Pelayanan perizinan dan pengelolaan persampahan kabupaten;
  • Penetapan izin lokasi kasiba / lisiba di kabupaten;
  • Penyelenggaraan IMB gedung;
  • Penerbitan perizinan usaha jasa konstruksi.
PENGURUSAN IZIN BIDANG PENATAAN RUANG
  • Pemberian izin pemanfaatan ruang yang sesuai dengan RTRWK;
  • Pemberian izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan RTRWK;
PENGURUSAN IZIN BIDANG PERHUBUNGAN

  • Pemberian izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir untuk umum;
  • Pemberian izin trayek angkutan perdesaan / Angkutan kota;
  • Pemberian izin operasi angkutan taksi yang melayani wilayah kabupaten;
  • Pemberian izin usaha angkutan pariwisata;
  • Pemberian izin usaha angkutan barang;
  • Perizinan penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas di jalan kabupaten;
  • Perizinan angkutan umum;
  • Pemberian izin usaha bengkel umum kendaraan bermotor;
  • Pemberian izin trayek angkutan kota yang wilayah pelayanannya dalam satu wilayah kabupaten;
  • Pemberian izin usaha mendirikan pendidikan dan latihan mengemudi;
  • Penetapan izin pengoperasian pelabuhan khusus lokal;
  • Izin kegiatan pengerukan di wilayah perairan pelabuhan khusus lokal;
  • Izin kegiatan reklamasi di wilayah perairan pelabuhan khusus lokal;
  • Izin kegiatan pengerukan didalam DLKr/DLKp pelabuhan laut lokal;
  • Izin kegiatan reklamasi didalam DLKr/DLKp pelabuhan laut lokal;
  • Izin usaha perusahaan angkutan laut bagi perusahaan yang berdomisili dan beroperasi pada lintas pelabuhan dalam kabupaten setempat;
  • Izin usaha pelayaran rakyat bagi perusahaan yang berdomisili dan beroperasi pada lintas pelabuhan dalam wilayah kabupaten setempat;
  • Izin usaha tally di pelabuhan;
  • Izin usaha bongkar muat barang dari dan ke kapal;
  • Izin usaha ekspedis i/ freight forwarder;
  • Penerbitan izin usaha dan kegiatan selvage.
PENGURUSAN  IZIN BIDANG PERTANAHAN
  • Penerbitan Izin Membuka Tanah
PENGURUSAN  IZIN BIDANG SOSIAL
  • Pemberian izin pengumpulan uang atau barang skala kabupaten.
PENGURUSAN IZIN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
  • Izin pengumpulan limbah B3 pada skala kabupaten kecuali minyak pelumas/oli bekas;
  • Izin lokasi pengolahan limbah B3;
  • Izin penyimpanan sementara limbah B3 di industri atau usaha suatu kegiatan;
  • Perizinan pembuangan air limbah ke air atau sumber air;
  • Perizinan pemanfaatan air limbah ketanah untuk aplikasi pada tanah.
PENGURUSAN IZIN BIDANG KETENAGAKERJAAN DAN TRANSMIGRASI
  • Penyelenggaraan perizinan / pendaftaran lembaga pelatihan;
  • Penerbitan izin pendirian lembaga bursa kerja / LPTKS;
  • Penerbitan izin pendirian lembaga penyuluhan dan bimbingan jabatan skala kabupaten;
  • Penerbitan IMTA perpanjangan untuk TKA yang lokasi kerjanya dalam wilayah kabupaten;
  • Penerbitan izin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja / buruh yang berdomisili di kabupaten;
  • Penerbitan izin terhadap obyek pengawasan ketenagakerjaan skala kabupaten.
PENGURUSAN IZIN BIDANG PENANAMAN MODAL
  • Pemberian izin usaha kegiatan penanaman modal.
JENIS IZIN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN
  • Pemberian izin penangkapan dan / atau pengangkutan ikan yang menggunakan kapal perikanan sampai dengan 10 GT serta tidak menggunakan tenaga kerja asing;
PENGURUSAN IZIN BIDANG KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA

  • Pemberian perizinan usaha perfilman dibidang pembuatan film;
  • Pemberian perizinan usaha pengedaran film;
  • Pemberian perizinan usaha penjualan dan penyewaan film (VCD, DVD);
  • Pemberian perizinan usaha pertunjukan film (bioskop);
  • Pemberian perizinan usaha pertunjukan film keliling;
  • Pemberian perizinan usaha Penayangan film melalui media elektronik;
  • Pemberian perizinan usaha tempat hiburan;
  • Pemberian izin pelaksanaan kegiatan-kegiatan festifal film di kabupaten;
  • Pemberian izin pekan film di kabupaten;
  • Perizinan membawa BCB keluar kabupaten dalam satu provinsi;
  • Perizinan survey dan pengangkatan BCB / situs bawah air sampai dengan 4 mil laut dari garis pantai atas rekomendasi pemerintah;
  • Pemberian perizinan usaha pariwisata skala kabupaten.
PENGURUSAN  IZIN BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

  • Pemberian izin jasa titipan untuk kantor agen;
  • Pemberian izin penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan pemerintah dan badan hukum yang cakupan areanya kabupaten sepanjang tidak menggunakan spektrum frekuensi radio;  
  • Pemberian izin terhadap instalator kabel rumah/gedung (IKR / G);
  • Pemberian izin kantor cabang dan loket pelayanan operator;
  • Pemberian IMB menara telkom;
  • Pemberian izin galian untuk keperluan pertggelaran kabel telkom dalam satu kabupaten;
  • Pemberian izin ordonansi gangguan;
  • Pemberian izin instalasi penangkal petir;
  • Pemberian izin instalasi genset;
  • Pemberian izin usaha perdagangan alat perangkat telkom;
  • Pemberian izin lokasi pembangunan studio dan stasiun pemancar radio dan/atau televisi;  
PENGURUSAN JENIS IZIN BIDANG PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN
  • Pemberian izin pengadaan dan peredaran alat dan mesin pertanian;
  • Pemberian izin produksi benih pertanian;
  • Pemberian izin usaha tanaman pangan dan hortikultura wilayah kabupaten;
  • Pemberian izin pengadaan dan peredaran alat dan mesin perkebunan;
  • Pemberian izin produksi benih perkebunan;
  • Pemberian izin usaha perkebunan wilayah kabupaten;  
PENGURUSAN  IZIN BIDANG PETERNAKAN
  • Pemberian izin produksi ternak bibit wilayah kabupaten;
  • Pemberian izin usaha budidaya peternakan wilayah kabupaten;
  • Pemberian izin rumah sakit hewan/pasar hewan;
  • Pemberian izin praktek dokter hewan;
  • Pemberian izin laboratorium keswan;
  • Pemberian izin laboratorium kesmavet;
  • Pemberian izin usaha RPH / RPU;
  • Pemberian izin usaha obat hewan ditingkat depo;
  • Pemberian izin usaha obat hewan ditingkat toko;
  • Pemberian izin usaha obat hewan ditingkat kios;
  • Pemberian izin usaha obat hewan ditingkat pengecer;
  • Pemberian izin usaha poultry shop;
  • Pemberian izin usaha pet shop wilayah kabupaten;
  • Pemberian izin usaha budidaya hewan kesayangan kabupaten;
  • Pemberian izin usaha alat angkut  / transportasi produk peternakan;
  • Izin penggunaan varietas lokal untuk membuat varietas turunan esensial yang sebaran geografisnya pada satu kabupaten;  
PENGURUSAN IZIN BIDANG KEHUTANAN
  • Pemberian perizinan pemungutan hasil hutan kayu;
  • Pemberian perizinan pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan produksi skala kabupaten kecuali pada kawasan hutan negara pada wilayah kerja PERUM Perhutani;
  • Pemberian perizinan pengusahaan kebun buru skala kabupaten;
  • Pemberian izin usaha pemanfaatan kawasan hutan dan jasa lingkungan skala kabupaten kecuali pada kawasan hutan negara pada wilayah kerja PERUM Perhutani;
  • Pemberian perizinan pemanfaatan kawasan hutan, pemungutan hasil hutan bukan kayu yang tidak dilindungi dan tidak termasuk kedalam lampiran (appendix) CITES dan pemanfaatan jasa lingkungan skala kabupaten kecuali pada kawasan hutan negara pada wilayah kerja PERUM Perhutani;
  • Pemberian perizinan pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi dan tidak termasuk kedalam lampiran (appendix) CITES;
  • Perizinan penelitian pada hutan produksi serta hutan lindung yang tidak ditetapkan sebagai kawasan hutan dengan tujuan khusus skala kabupaten;  
PENGURUSAN IZIN BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

  • Pemberian izin usaha pertambangan mineral, batu bara dan panas bumi pada wilayah kabupaten dan 1/3 dari wilayah kewenangan provinsi;
  • Pemberian izin usaha pertambangan mineral dan batu bara untuk operasi produksi yang berdampak lingkungan langsung pada wilayah kabupaten dan 1/3 dari wilayah kewenangan provinsi;
  • Pemberian izin badan usaha jasa pertambangan mineral, batu bara dan panas bumi dalam rangka PMA dan PMDN di wilayah kabupaten;
  • Pemberian IUKU yang sarana maupun energi listriknya dalam kabupaten;
  • Pemberian IUKS yang sarana instalasinya dalam kabupaten;
  • Pemberian izin usaha jasa penunjang tenaga listrik bagi badan usaha dalam negeri / yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh penanam modal dalam negeri;
  • Pemberian izin pembukaan kantor perwakilan perusahaan di sub sektor migas;
  • Pemberian ijin lokasi pendirian SPBU;  
PENGURUSAN IZIN BIDANG PERDAGANGAN

  • Pemberian Izin Usaha Perdagangan;
  • Pemberian izin perdagangan minuman beralkohol golongan B dan C untuk pengecer;
  • Pemberian izin perdagangan minuman beralkohol penjualan langsung untuk diminum ditempat;
  • Pemberian izin penjualan langsung untuk diminum ditempat untuk minuman beralkohol mengandung rempah sampai dengan 15 %.  
PENGURUSAN  IZIN BIDANG PERINDUSTRIAN
  • Penerbitan IUI skala investasi s/d Rp. 10 Miliar;  
  • Penerbitan izin usaha kawasan industri yang lokasinya di kabupaten
PENGURUSAN SURAT IZIN MENGEMUDI :
  • Pengurusan Surat Izin Mengemudi  SIM C ( Sepeda Motor)
  • Pengurusan Surat Izin Mengemudi  SIM A (Mobil pribadi)
  • Peningkatan Golongan SIM A Umum ke SIM BI Umum / Perpanjangan
  • Peningkatan Golongan SIM BI Umum ke SIM BII Umum / Perpanjangan
  • Penerbitan SIM untuk WNA / Perpanjangan
Kami Menjunjung Profesionalitas Kerja, Ketepatan Waktu dan Paling Utama adalah Kejujuran.

Kenapa Harus Kami :
  • Cash Back  Guarantee (Garansi Uang Kembali apabila Dokumen tidak selesai)
  • Work Progres Report (Memberikan Laporan Perkembangan Proses Dokumen)
  • Free Direct Call / Free Online Consultation (Layanan Online Konsultansi)
  • Free Pick Up / Delivery Document (Gratis antar / jemput Dokumen)
  • Kami memiliki staff yang Kompeten di bidang masing-masing.