This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

SLIDER

Sabtu, 03 Mei 2014

SIUP (SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN)

Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
Ketentuan :
Setiap Perorangan atau Badan Usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).
Syarat Pengurusan SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan):

  1. KTP Penanggung Jawab / Direktur;
  2. NPWP
  3. Persetujuan dari Atasan bagi Pegawai Negeri;
  4. Domisili Perusahaan;
  5. Akte Pendirian yang disahkan Menteri Hukum dan HAM;
  6. Bukti Kepemilikan Tempat Usaha;
  7. Surat Penunjukkan Kepala Cabang (bagi Perusahaan Cabang)
  8. Pas Foto (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar.

KLASIFIKASI SIUP

  1. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil < s.d. 200 Juta
  2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah > 201 Juta - 1 Milyar
  3. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar > 1 Milyar

PMA (PENANAMAN MODAL ASING)

Syarat pendirian :

  1. Foto copy Paspor /KTP para pendiri, minimal 2 orang
  2. Foto copy KK / Direktur bila penangung jawab WNI
  3. Foto copy PBB terakhir tempat usaha/kantor, apabila milik sendiri
  4. Foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak
  5. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung
  6. Kantor berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
  7. Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
  8. Siap di survey

I. Persiapan yang sudah merupakan kesepakatan bersama :

  1. Nama PT
  2. Kedudukan dan bidang usaha
  3. Jumlah Modal Dasar dan Modal setor (dalam US $.)
  4. Komposisi Saham
  5. Susunan Direksi dan Komisaris

PMA lengkap meliputi :

  1. Surat Persetujuan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal)
  2. Akta Notaris
  3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  4. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  5. SK Kehakiman
  6. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

PERUBAHAN NILAI PADA PMA

  1. Pertambahan nilai Investasi
  2. Pertambahan nilai Proyek dan jangka waktu proyek
  3. pertambahan Karyawan.
  4. Dll

IUI (IZIN USAHA INDUSTRI)

Izin usaha Industri dibutuhkan untuk pengusaha menengak kecil yang membutuhkan legalitas atau pemenuhan berkas untuk mendukung usaha yang bergerak di bidang industri seperti percetakan logam atau pembuatan velg mobil.

Izin usaha industri wajib dimiliki oleh usaha yang memiliki modal sebesar Rp 5 juta sampai Rp 200 juta. Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri.

Kita dapat mengajukan izin usaha industri di Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Tingkat II Kabupaten atau Kota. Sedangkan bila usaha sudah berkembang dan meliputi usaha besar dapat mengajukan di Pelayanan Perizinan Terpadu Tingkat I Provinsi atau BKPM bila sudah mencapai tingkat nasional.

Persyaratan: 
1. Foto copy Akte Notaris .
2. Foto Copy Domisili
3. Foto Copy NPWP
4. Foto Copy Sertifikat Bangunan
5. Foto Cpy PBB
6. Foto copy KTP Penanggung Jawab.
7. UUG/HO (Undang - Undang Gangguan).
8. Persetujuan Tetangga.

IUT (IZIN USAHA TETAP)

Izin Usaha Tetap (IUT) adalah izin yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) untuk perusahaan (badan usaha PT) yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
 
Kewenangan perizinan oleh BKPM apabila dilihat dari konteks UU No. 22 Tahun 1999 dan UU No.32 Tahun 2004, yang menjadi kewenangan daerah. Pasal 13 dan Pasal 14 UU No. 32 mengisyaratkan, palayanan administrasi penanaman modal merupakan urusan wajib provinsi bagi yang berskala provinsi, dan merupakan urusan wajib kabupaten / kota bagi yang berskala kabupaten / kota.

Persyaratan:

  1. Foto copy Dokumen Perusahaan satu set.
  2. Foto copy hak atas tanah atau bukti pemilikan tanah atau bukti perjanjian sewa menyewa
  3. Foto copy izin mendirikan bangunan (IMB)
  4. Foto copy Izin Undang-Undang Gangguan (UUG/HO)
  5. Foto copy SP PMDN atau SP PMA
  6. Foto copy Rencana Pengelolaan Lingkungan (RPL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) bagi perusahaan yang kegiatan usahanya wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Dokumen paya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) bagi perusahaan yang kegiatan usahanya tidak wajib AMDAL.
  7. Surat kuasa dari yang berwenang,apabila penandatanganan permohonan bukan direksi.

UD (USAHA DAGANG)

PENDIRIAN USAHA DAGANG / UD

Usaha Dagang atau UD adalah usaha perseorangan yang dilakukan tanpa didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat atau Departemen Hukum dan HAM RI.

Apabila seseorang menginginkan usahanya berjalan dan tercatat tanpa harus mengurus legalitas usaha yang sedikit banyak memerlukan 'modal dana', Usaha Dagang menjadi pilihan yang cukup membantu.

Dalam melaksanakan Usaha Dagang, usaha memerlukan perijinan untuk mendapatkan pengakuan usaha oleh instansi lain misalnya Bank Unit unt mendapatkan pinjaman.
Paket Perijinan yang diperlukan :
1. Domisili
2. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
3. TDP (Tanda Daftar Perusahaan

Persyaratannya :
1. Foto copy KTP
2. Foto copy NPWP Pribadi
3. Foto copy KK
4. Nama usaha
5. Sewa menyewa/PBB
6. Foto pendiri 3×4= 2 lembar

PT (PERSEROAN TERBATAS)

Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschap (NV), adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.

Surat ijin Perseroan Terbatas (PT) terdiri atas :


  • Pengurusan Akte Notaris + SK Kehakiman
  • Pengurusan Surat Keterangan Domisili Usaha
  • Pengurusan NPWP Perusahaan
  • Pengurusan SIUP
  • Pengurusan TDP
  • Pengurusan PKP (Additional Work)

Syarat Pengurusan PT :

  • Foto copy KTP para pendiri perusahaan.(Minimal 2 orang)
  • Foto copy Kartu Keluarga Penanggung Jawab.
  • Foto copy PBB / Surat Sewa-Menyewa.
  • Pas Foto 3X4 = 4 lembar (warna)
  • Surat Pengantar RT dan RW
  • Mengisi Form Isian Pendirian PT
Klasifikasi Pendirian PT terdiri atas 3 klasifikasi :

  1. PT Klasifikasi kecil dengan modal Setor sebesar antara 50 Jt ~ 500Jt
  2. PT Klasifikasi Menengah dengan modal Setor sebesar antara 501 Jt ~ 10 M
  3. PT Klasifikasi Besar dengan modal Setor sebesar antara > 10 M

CV (COMANDITAIRE VENOOTSCHAP)

Pendirian CV atau Comanditaire Venootschap adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Karena, berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp. 50jt dan harus di setor ke kas Perseroan minimal 25%nya, untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, catering, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai.Apakah bedanya CV dengan PT?
Perbedaan yang mendasar antara PT dan CV adalah, PT merupakan Badan Hukum, yang dipersamakan kedudukannya dengan orang dan mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya. Jadi, PT dapat bertindak keluar baik di dalam maupun di muka pengadilan sebagaimana halnya dengan orang, serta dapat memiliki harta kekayaan sendiri. Sedangkan CV, dia merupakan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum, dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Karakteristik CV yang tidak dimiliki Badan Usaha lainnya adalah: CV didirikan minimal oleh dua orang, dimana salah satunya akan bertindak selaku Persero Aktif (persero pengurus) yang nantinya akan bergelar Direktur, sedangkan yang lain akan bertindak selaku Persero Komanditer (Persero diam). Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas Perseroan; dengan demikian, dalam hal terjadi kerugian maka Persero Aktif akan bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga. Sedangkan untuk Persero Komanditer, karena dia hanya bertindak selaku sleeping partner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.
Perbedaan lain yang cukup penting antara PT dengan CV adalah, dalam melakukan penyetoran modal pendirian CV, di dalam anggaran dasar tidak disebutkan pembagiannya seperti halnya PT. Jadi, para persero harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut, atau membuat catatan yang terpisah. Semua itu karena memang tidak ada pemisahan kekayaan antara CV dengan kekayaan para perseronya.
Syarat pendirian CV:
  1. Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
  2. Foto copy KK penanggung jawab / Direktur
  3. Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
  4. Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
  5. Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
  6. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
  7. Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan)
  8. Kantor berada di wilayah Perkantoran / Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.

Rabu, 01 Januari 2014

TENTANG KAMI

Selamat datang di website kami, melalui website ini kami mencoba memperkenalkan lebih dekat informasi tentang jasa dan layanan perijinan perusahaan untuk anda. DOKUMEN PERIZINAN sangat dibutuhkan Perusahaan dalam melaksanakan kegiatan usahanya, oleh karena itu kami hadir untuk membantu dan menyelesaikan Dokumen Perizinan Usaha Anda.
Perusahaan kami berdomisili di Surabaya, dengan arah bisnis kami adalah bidang Jasa. Orientasi jasa di bidang Konsultan DOKUMEN PERIZINAN (Permit Consultant). Perizinan pada Pembuatan / Pendirian PT / CV / UD / PD, PMA dan dokumen pendukung yaitu Akta Notaris, SK Menteri, Domisili, NPWP, PKP, SIUP, TDP serta izin khusus pada Instansi seperti BKPM, Disnaker, Perindag, Dinpar, Postel, Kemenkes / Dinkes, BARCODE (GS-1), TASPEN, IMIGRASI, KADIN, HAKI, BPN, PN, dll.
Melalui pengamatan dan analisa yang mendalam terhadap permasalahan dari berbagai bidang usaha, kami mengemas rumusan solusi terbaik bagi klien-klien kami. 

PERCAYAKAN PENGURUSAN DOKUMEN PERIZINAN USAHA ANDA KEPADA KAMI :

IZIN KHUSUS PADA INSTANSI :

PENGURUSAN IZIN  BIDANG PENDIDIKAN
  • Izin pendirian satuan pendidikan dasar;
  • Izin pendirian satuan pendidikan menengah;
  • Izin pendirian satuan penyelenggaraan pendidikan non formal;
  • Izin pendirian satuan pendidikan dasar dan menengah berbasis keunggulan.
PENGURUSAN  IZIN  BIDANG KESEHATAN

  • Pemberian izin sarana kesehatan, meliputi:
  • Rumah sakit pemerintah kelas C;
  • Rumah sakit pemerintah kelas D;
  • Rumah sakit swasta yang setara;
  • Praktik berkelompok;
  • Klinik umum / spesialis;
  • Rumah bersalin;
  • Klinik dokter keluarga / dokter gigi keluarga;
  • Kedokteran komplementer;
  • Pengobatan tradisional; dan Sarana Penunjang yang setara.
  • Pemberian izin praktik tenaga kesehatan tertentu.
  • Pemberian izin apotik
  • Pemberian izin Toko Obat.
PENGURUSAN IZIN BIDANG PEKERJAAN UMUM
  • Penetapan dan pemberian izin atas penyediaan, peruntukan, penggunaan dan pengusahaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten;
  • Penetapan dan pemberian izin atas penyediaan, peruntukan, penggunaan dan pengusahaan air tanah;
  • Pemberian izin pembangunan, pemanfaatan, pengubahan dan/atau pembongkaran bangunan dan / atau saluran irigasi pada jaringan irigasi primer dan sekunder dalam daerah irigasi yang berada dalam satu kabupaten;
  • Pemberian izin pemanfaatan ruang manfaat jalan;
  • Pemberian izin pemanfaatan ruang milik jalan;
  • Pemberian izin pemanfaatan ruang pengawasan jalan;
  • Pemberian izin penyelenggaraan pengembangan SPAM;
  • Pemberian izin penyelenggaraan pengembangan PS air limbah diwilayah kabupaten;
  • Pelayanan perizinan dan pengelolaan persampahan kabupaten;
  • Penetapan izin lokasi kasiba / lisiba di kabupaten;
  • Penyelenggaraan IMB gedung;
  • Penerbitan perizinan usaha jasa konstruksi.
PENGURUSAN IZIN BIDANG PENATAAN RUANG
  • Pemberian izin pemanfaatan ruang yang sesuai dengan RTRWK;
  • Pemberian izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan RTRWK;
PENGURUSAN IZIN BIDANG PERHUBUNGAN

  • Pemberian izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir untuk umum;
  • Pemberian izin trayek angkutan perdesaan / Angkutan kota;
  • Pemberian izin operasi angkutan taksi yang melayani wilayah kabupaten;
  • Pemberian izin usaha angkutan pariwisata;
  • Pemberian izin usaha angkutan barang;
  • Perizinan penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas di jalan kabupaten;
  • Perizinan angkutan umum;
  • Pemberian izin usaha bengkel umum kendaraan bermotor;
  • Pemberian izin trayek angkutan kota yang wilayah pelayanannya dalam satu wilayah kabupaten;
  • Pemberian izin usaha mendirikan pendidikan dan latihan mengemudi;
  • Penetapan izin pengoperasian pelabuhan khusus lokal;
  • Izin kegiatan pengerukan di wilayah perairan pelabuhan khusus lokal;
  • Izin kegiatan reklamasi di wilayah perairan pelabuhan khusus lokal;
  • Izin kegiatan pengerukan didalam DLKr/DLKp pelabuhan laut lokal;
  • Izin kegiatan reklamasi didalam DLKr/DLKp pelabuhan laut lokal;
  • Izin usaha perusahaan angkutan laut bagi perusahaan yang berdomisili dan beroperasi pada lintas pelabuhan dalam kabupaten setempat;
  • Izin usaha pelayaran rakyat bagi perusahaan yang berdomisili dan beroperasi pada lintas pelabuhan dalam wilayah kabupaten setempat;
  • Izin usaha tally di pelabuhan;
  • Izin usaha bongkar muat barang dari dan ke kapal;
  • Izin usaha ekspedis i/ freight forwarder;
  • Penerbitan izin usaha dan kegiatan selvage.
PENGURUSAN  IZIN BIDANG PERTANAHAN
  • Penerbitan Izin Membuka Tanah
PENGURUSAN  IZIN BIDANG SOSIAL
  • Pemberian izin pengumpulan uang atau barang skala kabupaten.
PENGURUSAN IZIN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
  • Izin pengumpulan limbah B3 pada skala kabupaten kecuali minyak pelumas/oli bekas;
  • Izin lokasi pengolahan limbah B3;
  • Izin penyimpanan sementara limbah B3 di industri atau usaha suatu kegiatan;
  • Perizinan pembuangan air limbah ke air atau sumber air;
  • Perizinan pemanfaatan air limbah ketanah untuk aplikasi pada tanah.
PENGURUSAN IZIN BIDANG KETENAGAKERJAAN DAN TRANSMIGRASI
  • Penyelenggaraan perizinan / pendaftaran lembaga pelatihan;
  • Penerbitan izin pendirian lembaga bursa kerja / LPTKS;
  • Penerbitan izin pendirian lembaga penyuluhan dan bimbingan jabatan skala kabupaten;
  • Penerbitan IMTA perpanjangan untuk TKA yang lokasi kerjanya dalam wilayah kabupaten;
  • Penerbitan izin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja / buruh yang berdomisili di kabupaten;
  • Penerbitan izin terhadap obyek pengawasan ketenagakerjaan skala kabupaten.
PENGURUSAN IZIN BIDANG PENANAMAN MODAL
  • Pemberian izin usaha kegiatan penanaman modal.
JENIS IZIN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN
  • Pemberian izin penangkapan dan / atau pengangkutan ikan yang menggunakan kapal perikanan sampai dengan 10 GT serta tidak menggunakan tenaga kerja asing;
PENGURUSAN IZIN BIDANG KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA

  • Pemberian perizinan usaha perfilman dibidang pembuatan film;
  • Pemberian perizinan usaha pengedaran film;
  • Pemberian perizinan usaha penjualan dan penyewaan film (VCD, DVD);
  • Pemberian perizinan usaha pertunjukan film (bioskop);
  • Pemberian perizinan usaha pertunjukan film keliling;
  • Pemberian perizinan usaha Penayangan film melalui media elektronik;
  • Pemberian perizinan usaha tempat hiburan;
  • Pemberian izin pelaksanaan kegiatan-kegiatan festifal film di kabupaten;
  • Pemberian izin pekan film di kabupaten;
  • Perizinan membawa BCB keluar kabupaten dalam satu provinsi;
  • Perizinan survey dan pengangkatan BCB / situs bawah air sampai dengan 4 mil laut dari garis pantai atas rekomendasi pemerintah;
  • Pemberian perizinan usaha pariwisata skala kabupaten.
PENGURUSAN  IZIN BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

  • Pemberian izin jasa titipan untuk kantor agen;
  • Pemberian izin penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan pemerintah dan badan hukum yang cakupan areanya kabupaten sepanjang tidak menggunakan spektrum frekuensi radio;  
  • Pemberian izin terhadap instalator kabel rumah/gedung (IKR / G);
  • Pemberian izin kantor cabang dan loket pelayanan operator;
  • Pemberian IMB menara telkom;
  • Pemberian izin galian untuk keperluan pertggelaran kabel telkom dalam satu kabupaten;
  • Pemberian izin ordonansi gangguan;
  • Pemberian izin instalasi penangkal petir;
  • Pemberian izin instalasi genset;
  • Pemberian izin usaha perdagangan alat perangkat telkom;
  • Pemberian izin lokasi pembangunan studio dan stasiun pemancar radio dan/atau televisi;  
PENGURUSAN JENIS IZIN BIDANG PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN
  • Pemberian izin pengadaan dan peredaran alat dan mesin pertanian;
  • Pemberian izin produksi benih pertanian;
  • Pemberian izin usaha tanaman pangan dan hortikultura wilayah kabupaten;
  • Pemberian izin pengadaan dan peredaran alat dan mesin perkebunan;
  • Pemberian izin produksi benih perkebunan;
  • Pemberian izin usaha perkebunan wilayah kabupaten;  
PENGURUSAN  IZIN BIDANG PETERNAKAN
  • Pemberian izin produksi ternak bibit wilayah kabupaten;
  • Pemberian izin usaha budidaya peternakan wilayah kabupaten;
  • Pemberian izin rumah sakit hewan/pasar hewan;
  • Pemberian izin praktek dokter hewan;
  • Pemberian izin laboratorium keswan;
  • Pemberian izin laboratorium kesmavet;
  • Pemberian izin usaha RPH / RPU;
  • Pemberian izin usaha obat hewan ditingkat depo;
  • Pemberian izin usaha obat hewan ditingkat toko;
  • Pemberian izin usaha obat hewan ditingkat kios;
  • Pemberian izin usaha obat hewan ditingkat pengecer;
  • Pemberian izin usaha poultry shop;
  • Pemberian izin usaha pet shop wilayah kabupaten;
  • Pemberian izin usaha budidaya hewan kesayangan kabupaten;
  • Pemberian izin usaha alat angkut  / transportasi produk peternakan;
  • Izin penggunaan varietas lokal untuk membuat varietas turunan esensial yang sebaran geografisnya pada satu kabupaten;  
PENGURUSAN IZIN BIDANG KEHUTANAN
  • Pemberian perizinan pemungutan hasil hutan kayu;
  • Pemberian perizinan pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan produksi skala kabupaten kecuali pada kawasan hutan negara pada wilayah kerja PERUM Perhutani;
  • Pemberian perizinan pengusahaan kebun buru skala kabupaten;
  • Pemberian izin usaha pemanfaatan kawasan hutan dan jasa lingkungan skala kabupaten kecuali pada kawasan hutan negara pada wilayah kerja PERUM Perhutani;
  • Pemberian perizinan pemanfaatan kawasan hutan, pemungutan hasil hutan bukan kayu yang tidak dilindungi dan tidak termasuk kedalam lampiran (appendix) CITES dan pemanfaatan jasa lingkungan skala kabupaten kecuali pada kawasan hutan negara pada wilayah kerja PERUM Perhutani;
  • Pemberian perizinan pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi dan tidak termasuk kedalam lampiran (appendix) CITES;
  • Perizinan penelitian pada hutan produksi serta hutan lindung yang tidak ditetapkan sebagai kawasan hutan dengan tujuan khusus skala kabupaten;  
PENGURUSAN IZIN BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

  • Pemberian izin usaha pertambangan mineral, batu bara dan panas bumi pada wilayah kabupaten dan 1/3 dari wilayah kewenangan provinsi;
  • Pemberian izin usaha pertambangan mineral dan batu bara untuk operasi produksi yang berdampak lingkungan langsung pada wilayah kabupaten dan 1/3 dari wilayah kewenangan provinsi;
  • Pemberian izin badan usaha jasa pertambangan mineral, batu bara dan panas bumi dalam rangka PMA dan PMDN di wilayah kabupaten;
  • Pemberian IUKU yang sarana maupun energi listriknya dalam kabupaten;
  • Pemberian IUKS yang sarana instalasinya dalam kabupaten;
  • Pemberian izin usaha jasa penunjang tenaga listrik bagi badan usaha dalam negeri / yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh penanam modal dalam negeri;
  • Pemberian izin pembukaan kantor perwakilan perusahaan di sub sektor migas;
  • Pemberian ijin lokasi pendirian SPBU;  
PENGURUSAN IZIN BIDANG PERDAGANGAN

  • Pemberian Izin Usaha Perdagangan;
  • Pemberian izin perdagangan minuman beralkohol golongan B dan C untuk pengecer;
  • Pemberian izin perdagangan minuman beralkohol penjualan langsung untuk diminum ditempat;
  • Pemberian izin penjualan langsung untuk diminum ditempat untuk minuman beralkohol mengandung rempah sampai dengan 15 %.  
PENGURUSAN  IZIN BIDANG PERINDUSTRIAN
  • Penerbitan IUI skala investasi s/d Rp. 10 Miliar;  
  • Penerbitan izin usaha kawasan industri yang lokasinya di kabupaten
PENGURUSAN SURAT IZIN MENGEMUDI :
  • Pengurusan Surat Izin Mengemudi  SIM C ( Sepeda Motor)
  • Pengurusan Surat Izin Mengemudi  SIM A (Mobil pribadi)
  • Peningkatan Golongan SIM A Umum ke SIM BI Umum / Perpanjangan
  • Peningkatan Golongan SIM BI Umum ke SIM BII Umum / Perpanjangan
  • Penerbitan SIM untuk WNA / Perpanjangan
Kami Menjunjung Profesionalitas Kerja, Ketepatan Waktu dan Paling Utama adalah Kejujuran.

Kenapa Harus Kami :
  • Cash Back  Guarantee (Garansi Uang Kembali apabila Dokumen tidak selesai)
  • Work Progres Report (Memberikan Laporan Perkembangan Proses Dokumen)
  • Free Direct Call / Free Online Consultation (Layanan Online Konsultansi)
  • Free Pick Up / Delivery Document (Gratis antar / jemput Dokumen)
  • Kami memiliki staff yang Kompeten di bidang masing-masing.