Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Ketentuan :
Setiap Perorangan atau Badan Usaha yang melakukan kegiatan usaha
perdagangan wajib memperoleh Surat Ijin Usaha Perdagangan
(SIUP).
Syarat Pengurusan SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan):
KTP Penanggung Jawab / Direktur;
NPWP
Persetujuan dari Atasan bagi Pegawai Negeri;
Domisili Perusahaan;
Akte Pendirian yang disahkan Menteri Hukum dan HAM;
Bukti Kepemilikan Tempat Usaha;
Surat Penunjukkan Kepala Cabang (bagi Perusahaan Cabang)
Pas Foto (3x4)...