This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

SLIDER

Sabtu, 03 Mei 2014

SIUP (SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN)

Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Ketentuan : Setiap Perorangan atau Badan Usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP). Syarat Pengurusan SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan): KTP Penanggung Jawab / Direktur; NPWP Persetujuan dari Atasan bagi Pegawai Negeri; Domisili Perusahaan; Akte Pendirian yang disahkan Menteri Hukum dan HAM; Bukti Kepemilikan Tempat Usaha; Surat Penunjukkan Kepala Cabang (bagi Perusahaan Cabang) Pas Foto (3x4)...

PMA (PENANAMAN MODAL ASING)

Syarat pendirian : Foto copy Paspor /KTP para pendiri, minimal 2 orang Foto copy KK / Direktur bila penangung jawab WNI Foto copy PBB terakhir tempat usaha/kantor, apabila milik sendiri Foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung Kantor berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman. Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna Siap di survey I. Persiapan yang sudah merupakan kesepakatan...

IUI (IZIN USAHA INDUSTRI)

Izin usaha Industri dibutuhkan untuk pengusaha menengak kecil yang membutuhkan legalitas atau pemenuhan berkas untuk mendukung usaha yang bergerak di bidang industri seperti percetakan logam atau pembuatan velg mobil. Izin usaha industri wajib dimiliki oleh usaha yang memiliki modal sebesar Rp 5 juta sampai Rp 200 juta. Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri. Kita dapat mengajukan izin usaha industri di Pelayanan...

IUT (IZIN USAHA TETAP)

Izin Usaha Tetap (IUT) adalah izin yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) untuk perusahaan (badan usaha PT) yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).   Kewenangan perizinan oleh BKPM apabila dilihat dari konteks UU No. 22 Tahun 1999 dan UU No.32 Tahun 2004, yang menjadi kewenangan daerah. Pasal 13 dan Pasal 14 UU No. 32 mengisyaratkan, palayanan administrasi penanaman modal merupakan urusan wajib provinsi...

UD (USAHA DAGANG)

PENDIRIAN USAHA DAGANG / UD Usaha Dagang atau UD adalah usaha perseorangan yang dilakukan tanpa didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat atau Departemen Hukum dan HAM RI. Apabila seseorang menginginkan usahanya berjalan dan tercatat tanpa harus mengurus legalitas usaha yang sedikit banyak memerlukan 'modal dana', Usaha Dagang menjadi pilihan yang cukup membantu. Dalam melaksanakan Usaha Dagang, usaha memerlukan perijinan untuk mendapatkan pengakuan usaha oleh instansi lain misalnya Bank Unit unt mendapatkan pinjaman. Paket...

PT (PERSEROAN TERBATAS)

Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschap (NV), adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik...

CV (COMANDITAIRE VENOOTSCHAP)

Pendirian CV atau Comanditaire Venootschap adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Karena, berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp. 50jt dan harus di setor ke kas Perseroan minimal 25%nya, untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, catering, dll dengan modal...

Rabu, 01 Januari 2014

TENTANG KAMI

Selamat datang di website kami, melalui website ini kami mencoba memperkenalkan lebih dekat informasi tentang jasa dan layanan perijinan perusahaan untuk anda. DOKUMEN PERIZINAN sangat dibutuhkan Perusahaan dalam melaksanakan kegiatan usahanya, oleh karena itu kami hadir untuk membantu dan menyelesaikan Dokumen Perizinan Usaha Anda. Perusahaan kami berdomisili di Surabaya, dengan arah bisnis kami adalah bidang Jasa. Orientasi jasa di bidang Konsultan DOKUMEN PERIZINAN (Permit Consultant). Perizinan pada Pembuatan / Pendirian PT / CV...