This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

SLIDER

Sabtu, 03 Mei 2014

SIUP (SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN)

Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
Ketentuan :
Setiap Perorangan atau Badan Usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).
Syarat Pengurusan SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan):

  1. KTP Penanggung Jawab / Direktur;
  2. NPWP
  3. Persetujuan dari Atasan bagi Pegawai Negeri;
  4. Domisili Perusahaan;
  5. Akte Pendirian yang disahkan Menteri Hukum dan HAM;
  6. Bukti Kepemilikan Tempat Usaha;
  7. Surat Penunjukkan Kepala Cabang (bagi Perusahaan Cabang)
  8. Pas Foto (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar.

KLASIFIKASI SIUP

  1. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil < s.d. 200 Juta
  2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah > 201 Juta - 1 Milyar
  3. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar > 1 Milyar

PMA (PENANAMAN MODAL ASING)

Syarat pendirian :

  1. Foto copy Paspor /KTP para pendiri, minimal 2 orang
  2. Foto copy KK / Direktur bila penangung jawab WNI
  3. Foto copy PBB terakhir tempat usaha/kantor, apabila milik sendiri
  4. Foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak
  5. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung
  6. Kantor berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
  7. Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
  8. Siap di survey

I. Persiapan yang sudah merupakan kesepakatan bersama :

  1. Nama PT
  2. Kedudukan dan bidang usaha
  3. Jumlah Modal Dasar dan Modal setor (dalam US $.)
  4. Komposisi Saham
  5. Susunan Direksi dan Komisaris

PMA lengkap meliputi :

  1. Surat Persetujuan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal)
  2. Akta Notaris
  3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  4. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  5. SK Kehakiman
  6. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

PERUBAHAN NILAI PADA PMA

  1. Pertambahan nilai Investasi
  2. Pertambahan nilai Proyek dan jangka waktu proyek
  3. pertambahan Karyawan.
  4. Dll

IUI (IZIN USAHA INDUSTRI)

Izin usaha Industri dibutuhkan untuk pengusaha menengak kecil yang membutuhkan legalitas atau pemenuhan berkas untuk mendukung usaha yang bergerak di bidang industri seperti percetakan logam atau pembuatan velg mobil.

Izin usaha industri wajib dimiliki oleh usaha yang memiliki modal sebesar Rp 5 juta sampai Rp 200 juta. Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri.

Kita dapat mengajukan izin usaha industri di Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Tingkat II Kabupaten atau Kota. Sedangkan bila usaha sudah berkembang dan meliputi usaha besar dapat mengajukan di Pelayanan Perizinan Terpadu Tingkat I Provinsi atau BKPM bila sudah mencapai tingkat nasional.

Persyaratan: 
1. Foto copy Akte Notaris .
2. Foto Copy Domisili
3. Foto Copy NPWP
4. Foto Copy Sertifikat Bangunan
5. Foto Cpy PBB
6. Foto copy KTP Penanggung Jawab.
7. UUG/HO (Undang - Undang Gangguan).
8. Persetujuan Tetangga.

IUT (IZIN USAHA TETAP)

Izin Usaha Tetap (IUT) adalah izin yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) untuk perusahaan (badan usaha PT) yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
 
Kewenangan perizinan oleh BKPM apabila dilihat dari konteks UU No. 22 Tahun 1999 dan UU No.32 Tahun 2004, yang menjadi kewenangan daerah. Pasal 13 dan Pasal 14 UU No. 32 mengisyaratkan, palayanan administrasi penanaman modal merupakan urusan wajib provinsi bagi yang berskala provinsi, dan merupakan urusan wajib kabupaten / kota bagi yang berskala kabupaten / kota.

Persyaratan:

  1. Foto copy Dokumen Perusahaan satu set.
  2. Foto copy hak atas tanah atau bukti pemilikan tanah atau bukti perjanjian sewa menyewa
  3. Foto copy izin mendirikan bangunan (IMB)
  4. Foto copy Izin Undang-Undang Gangguan (UUG/HO)
  5. Foto copy SP PMDN atau SP PMA
  6. Foto copy Rencana Pengelolaan Lingkungan (RPL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) bagi perusahaan yang kegiatan usahanya wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Dokumen paya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) bagi perusahaan yang kegiatan usahanya tidak wajib AMDAL.
  7. Surat kuasa dari yang berwenang,apabila penandatanganan permohonan bukan direksi.

UD (USAHA DAGANG)

PENDIRIAN USAHA DAGANG / UD

Usaha Dagang atau UD adalah usaha perseorangan yang dilakukan tanpa didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat atau Departemen Hukum dan HAM RI.

Apabila seseorang menginginkan usahanya berjalan dan tercatat tanpa harus mengurus legalitas usaha yang sedikit banyak memerlukan 'modal dana', Usaha Dagang menjadi pilihan yang cukup membantu.

Dalam melaksanakan Usaha Dagang, usaha memerlukan perijinan untuk mendapatkan pengakuan usaha oleh instansi lain misalnya Bank Unit unt mendapatkan pinjaman.
Paket Perijinan yang diperlukan :
1. Domisili
2. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
3. TDP (Tanda Daftar Perusahaan

Persyaratannya :
1. Foto copy KTP
2. Foto copy NPWP Pribadi
3. Foto copy KK
4. Nama usaha
5. Sewa menyewa/PBB
6. Foto pendiri 3×4= 2 lembar