This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

SLIDER

Sabtu, 03 Mei 2014

SIUP (SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN)

Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Ketentuan : Setiap Perorangan atau Badan Usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP). Syarat Pengurusan SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan): KTP Penanggung Jawab / Direktur; NPWP Persetujuan dari Atasan bagi Pegawai Negeri; Domisili Perusahaan; Akte Pendirian yang disahkan Menteri Hukum dan HAM; Bukti Kepemilikan Tempat Usaha; Surat Penunjukkan Kepala Cabang (bagi Perusahaan Cabang) Pas Foto (3x4)...

PMA (PENANAMAN MODAL ASING)

Syarat pendirian : Foto copy Paspor /KTP para pendiri, minimal 2 orang Foto copy KK / Direktur bila penangung jawab WNI Foto copy PBB terakhir tempat usaha/kantor, apabila milik sendiri Foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung Kantor berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman. Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna Siap di survey I. Persiapan yang sudah merupakan kesepakatan...

IUI (IZIN USAHA INDUSTRI)

Izin usaha Industri dibutuhkan untuk pengusaha menengak kecil yang membutuhkan legalitas atau pemenuhan berkas untuk mendukung usaha yang bergerak di bidang industri seperti percetakan logam atau pembuatan velg mobil. Izin usaha industri wajib dimiliki oleh usaha yang memiliki modal sebesar Rp 5 juta sampai Rp 200 juta. Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri. Kita dapat mengajukan izin usaha industri di Pelayanan...

IUT (IZIN USAHA TETAP)

Izin Usaha Tetap (IUT) adalah izin yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) untuk perusahaan (badan usaha PT) yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).   Kewenangan perizinan oleh BKPM apabila dilihat dari konteks UU No. 22 Tahun 1999 dan UU No.32 Tahun 2004, yang menjadi kewenangan daerah. Pasal 13 dan Pasal 14 UU No. 32 mengisyaratkan, palayanan administrasi penanaman modal merupakan urusan wajib provinsi...

UD (USAHA DAGANG)

PENDIRIAN USAHA DAGANG / UD Usaha Dagang atau UD adalah usaha perseorangan yang dilakukan tanpa didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat atau Departemen Hukum dan HAM RI. Apabila seseorang menginginkan usahanya berjalan dan tercatat tanpa harus mengurus legalitas usaha yang sedikit banyak memerlukan 'modal dana', Usaha Dagang menjadi pilihan yang cukup membantu. Dalam melaksanakan Usaha Dagang, usaha memerlukan perijinan untuk mendapatkan pengakuan usaha oleh instansi lain misalnya Bank Unit unt mendapatkan pinjaman. Paket...